MAKALAH
TENTANG PEREKONOMIAN ISLAM
Disusun Oleh :
ARIF
ALBI
ATIN
POPI
SINTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana,
tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari
sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di
negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian,
meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan
sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam
mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab
tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa
contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi
adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib
berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?'
Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan
untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali
tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari
Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai
kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat.
Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan
menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
B. Manfaat
Penulisan
- Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah
dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
- Mahasiswa dapat membandingkan
perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C. Rumusan
Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan
sistem ekonomi Islam?
- Bagaimanakah konsep ekonomi
dalam Islam?
- Apa sajakah dasar-dasar ekonomi
Islam?
- Apakah perbedaan antara sistem
ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam
mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi
lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas
produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi
kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang
untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip
ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya
dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem
ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem
Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara
persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan
bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi
oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar
rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai
rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat
produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat
yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas
dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai
pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan
kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai
perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem
ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi
anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam
masyarakat.
B.
Konsep Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis
dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan
keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam
adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72
(Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang
kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang
tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh
ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C.
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam
memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut.
Diantaranya:
1.
Barang dan jasa
Barang dan
jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam
muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa
barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan
yang diharamkan.
Adapun
jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing
kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan
daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan
karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap
derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan
ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling
menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya
sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia,
karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan
kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan
jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak
pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka
dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi
kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya
pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan
perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban
para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan
perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi
kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus
tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut
ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan
konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam
pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat
merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi
yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi
tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan
sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan
demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat
banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan
pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat
memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan
iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat
menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam
didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak
ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam
keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun
penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah
jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan
saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal
yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli
dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi
tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam
diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi
Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi
Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat
terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat
dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas,
masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D. Larangan-Larangan
dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam
perdagangan menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan cacat barang
merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim
itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim
menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah
menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau
mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat
menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam
berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E. Perbedaan antara sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a.
Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam
proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem
ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara
menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan
maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk
keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi
dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di
dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti
yang luas.
Berbicara
tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan
dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama
dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang
dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan
pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para
penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang
harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga
dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai
faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem
bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian
Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya
ekonomi rakyat.
Larangan
riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib
meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari
keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
F. Agenda Penyelesaian Masalah
Krisis Ekonomi
Adapun
konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak
harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga,
masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu
didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi,
berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi
berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia,
pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap
pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan
dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan
krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam
dan menghapus praktek pembungaan uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar